Allah Swt. telah memerintah kepada kaum wanita dan anak-anak perempuan untuk mengenakan hijab (jilbab)untuk itu, Allah berfirman kepada Nabi-Nya.
- Surat Al-Ahzab ayat 59 (33:59)
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan hijab keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebihi mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. - Surat An-Nuur: ayat 31 (24:31)Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanny, kecuali yang biasa tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putri mereka atau putra-putri suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau buda-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung ”
Selanjutnya, Nabi langsung melaksanakan perintah Allah kepada semua istri dan anak-anak perempuannya dan juga semua wanita kaum mukmin,
sehingga perkara hijab telah dikenal dan membudaya di kalangan semua wanita kaum muslim, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa. Hal ini tergambarkan melalui Hadist yang diceritakan oleh ‘Aisyah yang berbunyi.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Ayahnya dari Aisyah radliallahu 'anha dia berkata; Aku pernah bermain bersama anak-anak perempuan di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku juga mempunyai teman-teman yang biasa bermain denganku, apabila Rasulullah shallaallahu'alaihi wa sallam masuk, mereka bersembunyi dari beliau. Sehingga beliau memanggil mereka supaya bermain bersamaku.
Wahai wanita yang meninggalkan jilbabnya, saya mempunyai kisah yang kupersembahkan buat siapa yang mau. Mengapa teman-teman ‘Aisyah bersembunyi dan menutupi diri dari Nabi, padahal Nabi adalah orang yang mulia lagi suci? Jika kalian katakan bahwa mereka malu kepadanya, lalu mengapa kalian tidak merasa malu? Jika kalian mengatakan bahwa mereka bersikap demikian untuk menutupi dirinya dari Nabi, lalu mengapa kalian tidak berakal untuk mencernanya? Memang ada orang yang berfilsafat menentang kami, tiba-tiba ia mengatakan: “jilbab itu dulu hanya tradisi Arab.” Maka kami katakan kepadanya bahwa sesungguhnya perintah mengenakan hijab ini terdapat pada surat Al-Ahzaab melalui salah satu ayatnya dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan tradisi. Semoga Allah memberi petunjuk kepada anda.
#TIPS
Cara berpakaian menurut islami
1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan.( QS.An-Nur : 31, Al-Ahzab : 59 ).
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.( QS. An-Nur : 31, Al-Ahzab : 33 )
3. Kainnya harus tebal, tidak tipis. ( HR. Abu Dawud )
4. Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. ( HR. Al-Baihaqi, Abu Dawud, dan Ad-Dhiya )
5. Tidak diberi wewangian atau parfum.( HR. An-Nasa’i, HR. Muslim )
6. Tidak menyerupai laki-laki. ( HR. Abu Dawud, HR. Ahmad, HR. Nasa’i, Hakim, Baihaqi dan Ahmad )
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. ( HR. Ahmad, HR. Muslim, HR. At-Tabrani )
8. Bukan libas syuhrah ( pakaian popularitas ). ( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah )
0 komentar:
Posting Komentar